| Sinopsis |
|---|
Buku ini hadir untuk menggambarkan ekonomi syariah sebagai sistem yang berlandaskan pada prinsip Al-Qur’an dan Hadis, dengan tujuan utama mewujudkan keadilan, kesejahteraan, serta keberkahan dalam kehidupan manusia. Peran hukum ekonomi syariah sangat penting karena mengatur kegiatan muamalah, baik dalam bentuk komersial maupun nonkomersial, agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam konteks modern, ekonomi syariah tidak hanya menjadi kajian normatif, tetapi juga diaplikasikan dalam berbagai instrumen keuangan dan lembaga keuangan syariah.Seiring berkembangnya era digital, muncul berbagai inovasi layanan keuangan seperti financial technology (fintech), blockchain, dan crowdfunding syariah. Inovasi ini mampu memperluas akses keuangan, meningkatkan inklusi, serta memberikan kemudahan transaksi. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan, terutama dalam memastikan setiap layanan benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan kuat agar digitalisasi ekonomi syariah tetap sejalan dengan maqashid al-syariah. Didalamnya, buku ini juga menggambarkan perkembangan industri ekonomi syariah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang sangat positif, terutama dengan semakin meluasnya pemanfaatan teknologi digital. Transformasi ini tidak terlepas dari beberapa faktor penting, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah, kemudahan akses informasi melalui internet, serta dukungan regulasi dan kebijakan dari pemerintah yang mendorong pertumbuhan industri ini. Digitalisasi telah menghadirkan cara baru dalam pengelolaan keuangan syariah, mulai dari distribusi produk, inovasi layanan, hingga efisiensi operasional lembaga keuangan. |
| Detail | |||
|---|---|---|---|
| Penulis | : |
|
|
| ISBN | : | 978-623-5614-63-2 | |
| Jumlah Halaman | : | vii+140 | |
| Ukuran | : | 18,2cm x 25,7cm | |
| Harga | : | 0 | |
BUKU REFERENSI
BUKU REFERENSI
BUKU REFERENSI
LAIN-LAIN