Sinopsis |
---|
Sejatinya merupakan kajian yang penting dalam mendekatkan berbagai permasalahan hukum ekonomi syariah dalam peradilan agama dengan penyelesaian sengketa ekonomi yang berbasis hukum syariah. Sengketa dimaksud adalah ekonomi syari’ah. Sengketa ekonomi syari’ah mulai menjamur sejak tumbuhnya minat masyarakat-khususnya sebagian masyarakat muslim- di Indonesia terhadap pengembangan bisnis secara islami. Dinamika ini membuat kebutuhan akan positivisasi hukum Islam di bidang hukum ekonomi menjadi tidak bisa dihindarkan. Dalam konteks negara hukum, hukum yang dianggap berlaku secara formal di masyarakat adalah hukum positif (ius positum). Kendati masyarakat muslim di Indonesia merupakan kelompok masyarakat mayoritas, namun tidak serta-merta hukum ekonomi syari’ah di Indonesia manjadi sumber hukum formal Negara. |
Detail | |||
---|---|---|---|
Penulis | : |
|
|
ISBN | : | 978-623-5614-13-7 | |
Jumlah Halaman | : | v+57 | |
Ukuran | : | 18,2cmx25,7cm | |
Harga | : | 0 |
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
BUKU AJAR